Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Dalam kasus robot trading DNA Pro, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Tujuh dari 12 orang tersangka itu telah ditangkap polisi, yaitu Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky.
Sementara lima orang lainnya masih berstatus buronan, yaitu Eliazar Daniel Piri atau dikenal sebagai Daniel Abe dan Fauzi alias Daniel Zii dan 3 orang dengan inisial FE, AS dan DV.
Penyidik terus mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus robot trading DNA Pro. Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang selebritis tanah air yang diduga terseret kasus tersebut.
Penyidik Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap para selebritis salah satunya adalah penyanyi Muhammad Devirzha atau yang biasa disapa Virzha.
"Benar (akan memanggil penyanyi Virzha pekan depan)," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan melalui keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Virzha akan diperiksa pada Jumat, 22 April 2022. Namun, Whisnu belum menjelaskan bagaimana keterlibatan penyanyi jebolan pencarian bakat itu dalam kasus investasi bodong DNA Pro.
Selain Virzha, penyidik juga akan memanggil lima publik figur lainnya, yakni pasangan suami-istri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Billy Syahputra, Marchello Tahitoe atau Ello, dan DJ Una.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan jadwal pemeriksaan terhadap para selebritis itu. Ello akan diperiksa pada Senin, 18 April 2022; Billy Syahputra pada Selasa 19 April 2022; Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu 20 April 2022.
Publik figur lainnya yang akan diperiksa adalah Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una pada Kamis, 21 April 2022. “Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot pada Jumat (15/4/2022).
Sebelumnya penyidik telah memeriksa Ivan Gunawan selaku brand ambasador DNA Pro yang dikontrak selama 3 bulan dengan bayaran Rp 1,09 miliar. Setelah itu Ivan mengembalikan seluruh uang yang dia terima kepada penyidik sebesar Rp Rp 921,7 juta pada Kamis, (14/4/2022).
Lesti Kejora dan Rizky Billar disebut-sebut mendapatkan aliran dana dari DNA Pro sebesar Rp 1 miliar. Mereka mendapatkan dana tersebut dari Stefen Richard alias Stevanus Richard, co-founder DNA Pro, sebagai hadiah kelahiran anak pertama mereka.
Sementara DJ Una sempat ikut melaporkan DNA Pro ke Bareskrim Mabes Polri. Dia mengaku juga menjadi korban karena dana yang dia tanamkan tak bisa diambil. Dia membantah bahwa dirinya pernah mempromosikan robot trading tersebut.
Enam Seleb, Menyusul Pemeriksaan Bareskrim Terkait Robot Trading
18 April 2022 - 19:22
WIB
in
Keamanan
Sign in to leave a comment