Diskresi Kepolisian kepada Masyarakat Yang Masa Aktif SIM-nya Habis

3 June 2020 - 17:40 WIB
www.tribratanews.com-Jakarta.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuat kebijakan terkait tidak akan menilang pengendara yang diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya selama pandemi virus Covid-19.


Hal ini disampaikan oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Hedwin bahwa ini merupakan diskresi yang diberikan pihak Kepolisian karena masalah pandemi virus Covid-19. Pengendara yang mendapat kelonggaran adalah pengendara yang masa berlaku SIM nya habis pada 17 Maret 2020 – 29 Juni 2020.


“Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020,” jelas Kompol Hedwin.


Diterangkan juga saat ini pihak kepolisian telah membuka kembali layanan perpanjangan SIM. Masyarakat yang masa berlaku SIM nya sudah habis pada periode tersebut mendapatkan dispensasi dengan cara diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa menggunakan jalur pembuatan SIM baru.

“Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 – 29 Juni 2020 mendapat dispensasi. Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 juni 2020 bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru,” tambah Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

Share this post

Sign in to leave a comment