Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus Kanjuruhan pada Kamis (8/3/2023).Dua terdakwa itu adalah Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Keduanya dinilai bersalah lantaran lalai yang menyebabkan kematian atau luka.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.
Baca juga : Polresta Bandung Usut Kasus Bunga Rawa Edelweiss yang Rusak Akibat Diduga Kegiatan Motor Trail
Sementara Suko Sutrisno, oleh hakim ia divonis 1 tahun penjara. Vonis terhadap Abdul dan Suko jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Haris terbukti melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Sementara Suko, melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.
(ndt/af/hn/um)