Tribratanews.tribratanews.com - Lampung. Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil menangkap tiga pelaku pembobol kedua ponsel, Minggu (21/5/23). Mirisnya, ketiga pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial AS (16), CP (15), dan ATK (14).
Kasat Reskrim Metro Lampung Iptu Mangara Panjaitan menjelaskan, dalam aksinya ketiga pelaku berhasil menggasak 11 unit ponsel dari berbagai merek. Selain itu, satu buah headset bluetooth, satu buah PB Olike, dan uang tunai Rp5 juta.
Baca Juga: Matangkan Kemampuan Hadapi Tantangan, Kadivhumas Bekali Ilmu Jurnalistik Kepada Anggota
“Ketiga pelaku mencuri ponsel di sebuah counter/kedai di Jalan A Yani Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur. Aksi dilancarkan pada, Rabu (10/5/23) sekitar pukul 00.20 WIB. Aksi mereka dengan merusak atau mencongkel jendela depan kedai,” jelasnya seperti dilansir dari rri.co.id, Senin (22/5/23).
Ia menambahkan, saat penangkapan polisi hanya mengamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, ketiga pelaku mengaku telah menjual barang-barang hasil curian tersebut.
“Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp23,4 juta. Para Pelaku kini masih menjalani penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
(ek/pr/um)