Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pelaku penodongan pistol terhadap pengemudi taksi online di pintu Tol Tomang, Jakarta Barat, berinisial DY (26). Penangkapan dilakukan di Apartemen M. Town Residence, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tersangka mengaku tidak terima disalip mobilnya oleh korban.
Baca Juga: Kapolri Hadiri HUT Yayasan Kemala Bhayangkara
Kabid Humas mengungkapkan, untuk senjata yang digunakan pelaku adalah airsoftgan. Tersangka pun mengaku, mendapatkan senjata itu dari seseorang berinisial E pada April 2023 dengan harga Rp3.500.000.
“Jadi pelat yang digunakan juga didapat dari E ini, baru dipakai dua bulan dan sebelumnya digunakan di mobil Innova hitam sejak Agustus 2022 dan masih kita dalami (siapa E),” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/23).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan penjara, Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara.
(ay/hn/pr/um)