Tersangka Korupsi Rp29,3 Miliar Dalam Pengejaran Polda Sulteng

7 February 2022 - 12:01 WIB
www.tribratanews.com – Palu. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Ahmad Tamrin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi.


Sebagaimana laporan ke Polda, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah merupakan tersangka penggelapan dana APBD Bangkep pada 2019, yang merugikan keuangan negara hingga Rp29,3 miliar.


Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, S.IK., menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng mengeluarkan surat DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus pada 3 Februari 2022.


“Surat itu menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  sebagai tersangka dan DPO, yang harus segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng.


Kabid Humas Polda Sulteng mengatakan surat tersebut mencantumkan keterangan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang lahir di Waepo pada 9 Desember 1975. Keterangan lainnya ialah jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, berikut alamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.


Sedangkan alamat lain dari tersangka terletak di Kelurahan Maliaro RT013/RW004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Untuk ciri-ciri fisik tersangka, jelas Kabid Humas Polda Sulteng, memiliki tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang dan rambut hitam/ikal.


“Dengan keluarnya surat DPO itu, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment