Polda Sumsel Berhasil Amankan Enam Tersangka Terkait Ilegal Logging di Kabupaten Banyuasin

4 February 2022 - 15:31 WIB
www.tribratanews.com - Palembang. Satgas gabungan Ditpolairud dan Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Ditjen Gakkum KLHK membongkar illegal logging di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Sebanyak 18 orang diamankan, enam di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Rinciannya empat orang sebagai penebang dan sebagai penarik kayu dan dua orang sebagai sopir mobil truk. Sedangkan 12 orang lainnya sebagai saksi karena berperan sebagai butuh panggul.

Jajaran kepolisian turut mengamankan barang butki berupa 500 kubik kayu balok kaleng atau sebanyak 1.019 batang dan sisanya sepanjang 13 Km masih berada di lokasi illegal logging dengan kondisi masih dihanyutkan di dalam parit gajah.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ilegal logging bermula dari koordinasi dengan Direktorat pencegahan dan pengaman kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLH).

“Kita koordinasi bersama tim gabungan langsung turun ke lokasi di tengah hutan butuh waktu sekitar 12 jam ke lokasi ilegal logging, sudah beroperasi sekitar delapan (8) tahun sejak 2013, kita telusuri menggunakan drone dan helikopter serta perahu kayu ilegal itu di parit panjangnya sekitar 13 km terapung.” terang Jenderal Bintang Dua.

Ditempat yang sama, Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Barly Ramadhani, menjelaskan dari 18 orang yang di amankan di lokasi tempat kejadian perkara dan enam 6 orang jadi tersangka sisanya 12 orang menjadi saksi.

Para tersangka di jerat dengan UU no 18 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda 500 juta hingga 2,5 Milyar.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment