Selama Sembilan Hari Terapkan ETLE, Polda Papua Tilang 3.685 Pengendara Lalu Lintas di Jayapura

6 April 2022 - 20:41 WIB

www.tribratanews.comJayapura. Polda Papua telah menerapkan tilang elektronik dengan memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jayapura sejak 9 hari lalu atau pada 26 Maret 2020. Selama penerapan, ada 3.685 pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas.

“Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 4 April 2022, penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE ada 3.685 pelanggar yang tertangkap kamera,” terang Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, Rabu (06/04/22).

Kabid Humas Polda Papua Kamal mengatakan jenis pelanggaran terbanyak yakni penggunaan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil sebanyak 1.824 pelanggar. Kemudian pelanggaran keabsahan STNK sebanyak 1.308. Lalu tidak menggunakan helm SNI 497 pelanggar dan sisanya pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus serta berboncengan lebih dari satu.

“Sampai saat ini belum dilakukan penilangan karena masih dalam tahap sosialisasi sampai dengan tanggal 15 April 2022. Namun jika ada pelanggaran yang berpotensi laka lantas, langsung dikonfirmasi untuk ditilang,” tutur Perwira Menengah Polda Papua.

Kombes Pol. Ahmad Mushtofa Kamal menambahkan, di Kota Jayapura masih baru terdapat dua titik lokasi ETLE yakni di JPO depan Mal Jayapura.

“Kamera ETLE baru kami operasikan di Kota Jayapura. Nantinya kami akan pasang di daerah lain yang ada di Papua, yakni Kabupaten Jayapura, Merauke, Mimika, Nabire dan Biak,” tutur mantan Kasubbagopinev Bag Penum Divisi Humas Polri

Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Papua menjelaskan selain untuk mewujudkan disiplin, kepatuhan berlalu lintas dan menekan kecelakaan, ETLE juga dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak kendaraan.

Share this post

Sign in to leave a comment