Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menggunakan modus salurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke Negara-negara Timur Tengah, Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil membongkar sindikat Internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol. Rezha Rahandi, Jumat (10/2/23).
"Berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan, kami mengamankan 38 calon PMI non-prosedural ke Timur Tengah," ungkapnya, dilansir dari rri.co.id, Jumat (10/2/23).
Baca juga : Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Dolar Palsu di Bekasi
Saat pemeriksaan, ternyata diketahui terdapat upaya penyelundupan atau TPPO terhadap para calon PMI tersebut. Sehingga, Polisi kemudian menangkap dua laki-laki berinisial MAB (49) dan ABM (46), serta seorang perempuan wanita berinisial RC (43).
MAB dan ABM adalah warga Jakarta Timur, sedangkan RC berasal dari Lebak, Banten. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mengungkapkan, para tersangka mengaku sindikat perdagangan orang tersebut didanai oleh pihak perusahaan luar negeri.
"Jadi biaya per orangnya itu antara Rp10-15 juta," katanya. Nantinya para calon PMI akan ditampung oleh perusahaan berinisial AZ di Jawa Barat," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta
Para tersangka juga mengaku kegiatan ini sudah berjalan cukup lama. "Mereka sudah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2010," jelasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka dan calon PMI. Antara lain tiga telepon seluler, tiga buku tabungan, tiga kartu ATM dan 34 paspor berikut visa dan boarding pass.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes. Pol. Roberto Pasaribu menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas aksi perdagangan orang. Kapolresta Bandara Soekarno Hatta menegaskan, penegakan hukum akan dilaksanakan secara intensif dengan melibatkan instansi terkait seperti BP2MI, Kemenaker dan Imigrasi.
Para tersangka diancam Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 4 UU No 21/2007 tentang TPPO.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 hingga 15 tahun penjara atau denda Rp15 miliar," jelas Kapolresta Bandara Soekarno Hatta.
(fz/hn/um)