Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Dolar Palsu di Bekasi

11 February 2023 - 07:40 WIB
antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran uang dolar palsu di Bekasi sekaligus menangkap pelaku berinisial YH serta mengamankan barang bukti yaitu, 49 lembar uang dolar AS asli, 198.619 lembar uang palsu, dua buah brankas, satu buah ponsel, dan surat-surat dari keterangan dari bank bersangkutan di rumah tersangka.

"Adanya dugaan tindak pidana memalsukan mata uang dengan pecahan dolar Amerika," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., saat konferensi pers dilansir dari laman antaranews, Jumat (10/2/23).

Baca juga : Polda Jabar Respon Gugatan Praperadilan Sugeng Guruh Utama atas Kasus Tewasnya Mahasisiwi di Cianjur

Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kronologi kasusnya terjadi pada 11 Oktober 2022, ada dua orang nasabah  akan menyetorkan uang dolar di salah satu bank BUMN cabang Bekasi untuk membuka rekening deposito. 

"Ketika dilakukan penghitungan menggunakan mesin detektor valuta asing ternyata hasilnya dalam 100 lembar uang di cek satu lembar asli dan sisanya diragukan keasliannya. Setelah dilakukan verifikasi keseluruhan uang didapati sebanyak 108.668 lembar uang pecahan 100 dolar AS, diperoleh 49 lembar uang asli dan 108.619 diragukan keasliannya," jelas Kabid Humas.

Pada 26 Januari 2023 nasabah tersebut dipanggil kembali oleh pihak bank dengan terlebih dahulu menghubungi Kepolisian. Berdasarkan keterangan dari kedua nasabah tersebut, Polisi lantas mengamankan YH ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota.

"Setelah diamankan berikutnya Polres Bekasi melakukan pengembangan dan diperoleh 90 ribu lembar pecahan 100 dolar AS," ungkap Kabid Humas.

Kabid Humas menambahkan tersangka YH memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli di toko daring di salah satu marketplace. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

(bg/hn/pr/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment