Tribratanews.tribratanews.com - Cianjur. Kasus tewasnya mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur kini memasuki babak baru, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sopir mobil sedan jenis Audi, Sugeng Guruh Utama (43) mengajukan gugatan praperadilan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., merespon gugatan tersebut dan menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Sugeng tak menjadi persoalan. Apalagi, gugatan praperadilan merupakan hak Sugeng sebagai warga negara.
Baca juga : Polres Indramayu Tangkap 15 Pelaku Praktik Judi Online di 11 Lokasi
Pihak Kepolisian juga akan menunjukkan beberapa alat bukti dan akan dibuktikan dalam persidangan sebagai dasar penetapan tersangka.
"Kami akan siap untuk menghadapinya dengan menunjukkan bukti-bukti progres penyidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan normatif sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Kombes. Pol. Ibrahim Tompo di lansir era.id, Kamis (9/2/2023).
Lebih jauh, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan tidak terpengaruh dengan dinamika di luar kasus kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kabid Humas, penetapan Sugeng sebagai tersangka tentunya berdasarkan keterangan saksi-saksi. Kemudian, dikuatkan dengan scientific investigation, Inafis, dan laboratorium forensik.
(fa/pr/um)