Tribratanews.tribratanews.com - Jayapura. Terdakwa kasus Makar/Juru Bicara Internasional Komita Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo beserta simpatisan KNPB mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura pada Kamis (9/2/2023). Ia didampingi pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan personel Polsek Abepura.
"Victor Yeimo akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dengan RSUD Jayapura. Diduga, Victor akan melaksanaan pemeriksaan paru-paru," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Ignatius Benny pada Jumat (10/2/23).
Baca juga : Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Dolar Palsu di Bekasi
Victor Yeimo menuju ke ruangan poli Paru, namun tidak ada dokter poli paru yang sedang bertugas. Sehingga, ia diarahkan ke gedung IGD RSUD Dok II Jayapura guna dilaksanakan konsultasi dengan dokter jaga RSUD Dok II Jayapura. Kemudian, dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan konsultasi keluhan pada Yeimo.
Setelah pemeriksaan dan konsultasi keluhan selesai, selanjutnya pemberian resep obat. Yeimo kemudian kembali menuju ke Lapas Klas IIA Abepura. "Situasi aman," ujar Kombes Pol Benny.
Sebelumnya, Yeimo sempat dikabarkan dalam kondisi kritis, menderita TBC MDRdan diduga tak mendapat perawatan. Victor ditangkap karena menyerukan referendum kemerdekaan Papua yang ia ungkapkan pada 2019 dalam protes anti-rasisme dan kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Ia sangkakan telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Ia juga disangkakan melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan.
(ndt/af/pr/um)