Rugikan Puluhan Miliar, Dittipidum Bareskrim Polri Berhasil Tangkap 26 Tersangka Pelaku Penipuan Lintas Negara

16 March 2022 - 18:13 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 26 tersangka pelaku penipuan lintas negara. Para tersangka merupakan warga negara China dan Taiwan.

"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemarin, hari Senin, berhasil mengamankan 26 orang pelaku penipuan lintas negara. Pengungkapan ini berawal sekembalinya tim Bareskrim dari pelaksanaan konferensi Aseanopol," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi, Selasa (15/3/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan, 26 tersangka itu bukan berkewarganegaraan Indonesia melainkan warga negara China dan Taiwan. Mereka terdiri atas 16 laki-laki dan 10 perempuan.

"Dari para pelaku yang diamankan sejumlah 26 orang, penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa dari 26 tersebut 22 di antaranya adalah warga negara China dan 4 orang diantaranya adalah warga negara Taiwan. Dari 26 orang itu, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 wanita," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan, 26 tersangka itu diamankan dari empat TKP yang berbeda yakni di wilayah Jakarta Utara hingga Bekasi. Pada TKP pertama diamankan 6 tersangka, TKP kedua diamankan 1 tersangka, TKP ketiga diamankan 4 tersangka, dan TKP keempat diamankan 15 tersangka.

"Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan penindakan kemarin itu berasal dari 1 buah rumah di beralamat Klaster Melodi 5 No. 19 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Di TKP tersebut, tim pidum berhasil mengamankan 6 tersangka. Kemudian dari proses intrograsi yang dilakukan di TKP, ini kemudian berkembang lagi ke TKP ke 2, yaitu Perumahan Harmoni 5 PIK 2, di sana kami berhasil mengamankan 1 orang," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Dari situ Kemudian berkembang lagi ke TKP 3, di Jalan Pluit Utara Raya No. 36, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil lagi diamankan 4 orang dan yang terakhir ini dikembangkan ke Perumahan Citra Grand kawasan Nusa 2 blok D 2 No 10, RT 02 RW 11, Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP yang ke 4, itu diamankan 15 orang," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti telah disita penyidik dari 4 TKP tersebut. Di antaranya alat-alat elektronik hingga paspor milik para tersangka.

"Dari ke-4 TKP banyak barang bukti yang berhasil diamankan, dimana barang bukti ini berkaitan dengan praktik penipuan lintas negara, di antaranya yang berhasil diamankan kurang lebih ada 29 item, tapi mayoritas ini adalah alat-alat elektronik mulai dari iPad, kemudian modem termasuk charger HP, HP, flashdisk, powerbank, termasuk router, dan sejumlah paspor atas nama dari masing-masing pelaku," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.

Selain itu, Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan, para tersangka telah menghubungi sekitar 350 orang yang diduga menjadi korban penipuan lintas negara ini. Kegiatan penipuan ini berlangsung sejak tahun 2021.

"Dari penelusuran kita, yang bersangkutan sudah menghubungi kurang lebih 350 orang dari hasil-hasil pengecekan atau pemeriksaan kita, 350 nomor yang semuanya berada di China. Ini yang diduga menjadi korban-korban mereka, dimana dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa mereka ini sebenarnya sudah mulai beroperasi sejak awal tahun 2021. Kerugian diperkirakan sekitar puluhan miliar," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment