Dalam Waktu Dua Bulan, Polda Jateng Jaring Puluhan Ribu Motor Knalpot Brong

16 March 2022 - 17:52 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Semarang. Ditlantas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan puluhan ribu kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Sedikitnya 61.616 kendaraan bermotor terjaring penertiban oleh petugas Lalu-Lintas di 35 Polres di Jawa Tengah dalam operasi yang digelar selama dua bulan, yakni 10 Januari 2022 hingga 10 Maret 2022.



Daerah yang paling banyak mengamankan kendaraan knalpot racing atau dikenal dengan knalpot brong adalah Kabupaten Banyumas, Kota Semarang dan Kabupaten Tegal dengan rata-rata 5000 kendaraan.



"Dua bulan kita jalankan penertiban, hasilnya sudah 61.616 kendaraan yang kita amankan. Itu jumlah dari semua 35 Polres di Jawa Tengah. Tiga terbanyak daerah yang mengamankan knalpot brong adalah Banyumas, Kota Semarang dan Tegal Slawi," jelas Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Drs Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum., di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (15/3).



Kepada para pengguna knalpot brong, Polda Jawa Tengah mengedepankan humanisme yakni tanpa sanksi tilang. Meski demikian, sanksi tilang baru diberikan bila kendaraan tersebut ternyata tidak memiliki surat identitas yang jelas.



"Kita prioritaskan humanisme. Yang terjaring penertiban, kita langsung minta diganti dengan knalpot asli, kemudian dibuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Tidak ada tilang, tanpa tilang. Yang kita tilang bila ada pelanggaran lain yakni surat STNK nggak ada, pengendara tidak pakai helm, melawan arus atau melanggar rambu", jelas Dirlantas Polda Jateng itu.



Ia menambahkan bahwa dari penertiban di lapangan tersebut, penggunaan knalpot brong identik dengan kenakalan remaja karena sebagian besar penggunanya adalah usia 14 sampai 20 tahun.



Penertiban knalpot brong sendiri dilakukan karena bentuknya yang tidak standar dan suara yang dimunculkan menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan orang lain.



"Evaluasi kita knalpot brong ini identik dengan kenakalan remaja. Hasil di lapangan itu penggunanya adalah remaja usia 14 sampai 20 tahun. Knalpot brong intinya mengganggu karena tidak standar, ada suara bising yang muncul sehingga mengganggu kenyamanan orang", pungkasnya.



Di Provinsi Jawa Tengah, penertiban knalpot brong masih akan terus dilakukan, termasuk rencana penertiban terhadap kendaraan roda empat atau mobil.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment