www.tribratanews.com - Jakarta. Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Diketahui, pihak pelapor adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menindaklanjuti kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin 21 Maret 2022.
"Dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik, kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari Senin," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si., Minggu 20 Maret 2022.
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Tuduhan tersebut didasari konten YouTube yang berisi wawancara antara Fatia Maulidiyanti dengan Haris Azhar.
Dalam berbagai kesempatan, Menko Marves kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk tuduhan bahwa dirinya memiliki bisnis tambang di Papua.
"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," jelas Menko Marves.