www.tribratanews.com - Jakarta. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran berbagai jenis narkotika dan obat-obat terlarang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan tersebut sejak bulan April hingga Mei 2023.
“Ada beberapa barang bukti sabu sebesar 75.017,3 gram. Kalau dikilokan 75 kilo lebih. Kemudian ekstasi 13.007 butir dan ketamin sebanyak 1.911 gram,” ujar Karo Penmas dikutip dari PMJ News, Senin (29/5/23).
Baca Juga: Disinformasi, Pentagon Salurkan Dana kepada Anthony Fauci agar Menciptakan Virus Covid-19
Menurutnya, 16 pelaku berhasil yang ditangkap merupakan pengungkapan tujuh kasus. Mereka masing-masing berinisial RS, FH, JI, W alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, S bin KK, LM, DF, E, S, FA, BS, TRM bin R, AS bin M.
Modus yang digunakan para pelaku beraneka ragam, mulai dari yang disembunyikan di ban hingga dengan cara sabu yang dilarutkan dan diserap menggunakan kain-kain gorden.
Sementara salah satu obat keras Ketamin yang diungkap total 1.911 gram didapati dari penyelundupan melalui jasa pengiriman paket Pos Indonesia.
Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk penyalahgunaan obat dikenakan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(sy/hn/um)