Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89

7 October 2022 - 09:42 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dalam kasus tersebut 8 terlapor ditetapkan sebagai tersangka

“Pada Selasa (4/10/22), 8 terlapor dinaikan statusnya menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini 8 terlapor dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka. “Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya, Kamis (6/10/22).

Berikut delapan tersangka dalam kasus PT SMI NET89

1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
2. LSH, Direktur PT SMI NET89
3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89
4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89
5. AI, Sub exchanger PT SMI NET89
6. HS, Sub exchanger PT SMI NET89
7. FI, Sub exchanger PT SMI NET89
8. D, Sub exchanger PT SMI NET89
Diberitakan sebelumnya, PT SMI NET89 diduga melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).

Baca juga: Polisi : Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89 Naik Tahap Penyidikan

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti lain dari kasus ini.

"Rencana selanjutnya yaitu penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti. Kemudian melakukan profiling dan tracing aset kepada para pengurus PT SMI NET89," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Kombes. Pol. Nurul Azizah menjelaskan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka. Namun, hal tersebut masih menunggu hasil pengumpulan alat bukti.

“Bila alat bukti cukup dan kuat, kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Sumber: PMJNews.com

(bg/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment