www.tribratanews.com - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Saat ini status kasus tersebut sudah di tahap penyidikan. "Saat ini status perkara (dugaan investasi bodong NET89) sudah tahap penyidikan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Nurul Azizah, Sabtu (24/9/22).
PT SMI dilaporkan atas dugaan melakukan skema piramida dengan menggunakan izin SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung), serta diduga melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin sejak tahun 2017.
"Melakukan perdagangan berjangka komoditi tak berizin dengan cara menjual e-book untuk mendapatkan robot trading, yang kemudian mendepositkan dana sesuai dengan harga robot di broker atau pialang luar negeri tak berizin, Serta mengaktifkan robot tersebut di smartbot dan metatrader agar dapat melakukan trading secara otomatis, dengan estimasi profit sebesar 1% sehingga profit tersebut dapat dibagi ke masing-masing untuk trader dan untuk PT SMI,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Kombes. Pol. Nurul Azizah menambahkan, kerugian yang dialami oleh member dari NET89 atau PT SMI sebanyak kurang lebih 200.000 orang mencapai Rp1,8 triliun. "Potensi kerugiannya dengan total member kurang lebih 200.000 member,yang masing-masing member membeli paket sebesar Rp9 juta. Sehingga potensi kerugian kira-kira berjumlah Rp1,8 triliun," jelasnya.