Tribratanews.tribratanews.com – Hingga September 2022 Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil menangkap 712 tersangka pemilik narkotika berbagai jenis.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes. Pol. Nono Wardoyo mengatakan ratusan tersangka yang di tangkap tersebut juga termasuk pengungkapan dari Polres jajaran di Wilayah hukum Polda setempat. “Dari hasil pengungkapan 1 Januari sampai 30 September berhasil mengungkap kasus sebanyak 569 kasus dan tersangka 712 orang,” ujarnya pada Kamis (6/10/22).
Narkotika yang berhasil diamankan adalah jenis sabu, pil ekstasi, ganja, tembakau gorilla, kariprosodol dan obat daftar G.
Dari tangan para tersangka, Polda Kalteng mencatat barang bukti yang disita seperti pil ekstasi sebanyak 681 butir, sabu seberat 29,89 kilogram, ganja sebanyak 96,23 gram, tembakau gorilla sebanyak 12,87 gram, kariprosodol sebanyak 5.954 butir dan obat G sebanyak 7.887 butir dari berbagai merek.
Polda Kalteng juga memusnahkan barang bukti dari delapan kasus dan sembilan tersangka. Dari tangan tersangka disita pil ekstasi sebanyak 422 butir dan sabu seberat 1,223,91 gram. “Di Kota Palangkaraya sebanyak empat kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 1,079,25 gram. Sedangkan di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus, dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 144.66 gram,” terangnya.
Adapun dari delapan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama Operasi Antik Telabang 2022 di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.
Sumber : https://kalteng.antaranews.com/berita/595837/polda-kalteng-tangkap-712-tersangka-narkotika-selama-januari-september-2022
(rz/hn/um)