Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sudah 117 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 81 kasus.
"Terkait hal ini, kami melaporkan bahwa kita telah melakukan penegakan hukum terhadap 117 tersangka dan 81 kasus, saat ini sedang berproses," jelas Kapolri dalam Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2022, Kamis (14/4/2022).
Kapolri menjelaskan antrean yang disebabkan kelangkaan solar kini semakin berkurang. Namun, Polri masih terus mengawasi jika ada oknum yang melakukan penimbunan BBM Bersubsidi itu.
“Alhamdulillah bahwa saat ini kita mulai lihat bahwa antrean terkait dengan kelangkaan solar sudah mulai berkurang," katanya.
Selanjutnya, dalam rakor ini, Kapolri memastikan telah melakukan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait soal kelangkaan BBM. Di antaranya hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menko PMK Muhadjir Effendy; Menhub Budi Karya Sumadi; hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
"Kemudian terkait dengan isu kelangkaan BBM yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Ini juga kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan kementerian BUMN, bersama-sama dengan ibu dirut, karena memang faktanya antara ketersediaan dengan kebutuhan di lapangan stoknya lebih besar cadangan maupun ketersediaan, bahkan mencukupi untuk beberapa waktu ke depan," katanya.
Kapolri mengatakan Polri bersama pemangku kepentingan lain bakal terus melakukan pengawasan hingga penindakan jika ditemukan adanya penyimpanan pada pendistribusian BBM.
"Sehingga tentunya yang kita lakukan adalah bagaimana kita melakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum atau penegakan hukum terhadap penyimpangan terhadap distribusi. Karena memang ada disparitas harga yang cukup tinggi, kebutuhan industri yang cukup tinggi, sehingga mereka berusaha untuk mengambil kebutuhan minyak dari SPBU," ucapnya.
Polri Tetapkan 117 Tersangka Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
15 April 2022 - 07:29
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment