www.tribratanews.com - Surabaya. Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan intimidasi kepada seorang pelajar. Perundungan itu viral di media sosial saat dia menyuruh korban memperagakan diri sebagai hewan anjing.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes. Pol. Dirmanto, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebelumnya bahkan sudah dilakukan pemeriksaan kepada 11 saksi.
Baca Juga: Kapolri: 181 Teroris Ditangkap Satu Tahun Terakhir"Setelah memeriksa 11 saksi, teman-teman penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara dan setelah selesai gelar perkara, saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/11/24).
Kombes. Pol. Dirmanto menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pihak terkait.
"Nanti setelah diperiksa, nanti akan kami update kembali. Ya ditunggu dulu ya nanti ya. Nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, nanti baru akan kami update lengkap," ujarnya.
(ay/hn/nm)