www.tribratanews.com - Mamuju. Polda Sulbar melalui bidang hubungan Masyarakat (Bid Humas) kembali menggelar Press Release terkait keberhasilan Direktorat Res Narkoba dan Direktorat Reskrimsus dalam mengungkap aksi kejahatan di Wilayah hukum Sulawesi Barat, Rabu (13/04/22).
Pengungkapan yang dilakukan kali ini terbilang yang terbesar di Sulbar dimana Dit Res Narkoba berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti shabu seberat 5 kilogram dan Dit Res Krimsus meringkus 1 orang penimbun BBM Bersubsidi dengan BB sebanyak 6,2 ton Solar.
“Dua orang pelaku penyalahguna Narkotika saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas kami dilapangan karena para pelaku saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri," jelas Kombes. Pol. Alpen, Direktur Reserse Narkoba saat memberikan keterangan dalam acara press Release.
Pelaku yang masing-masing berinisial “WA” (24) dan “RPT” (22) diamankan disalah satu rumah yang berlokasi di Rangas Barat Kel. Rangas Kec. Banggae Kab. Majene tepatnya di depan sentra industri pembuatan kapal rakyat.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan Shabu tersebut di tengah tumpukan rak telur yang sebelumnya sudah dilubangi.
“Modus mereka untuk mengelabuhi petugas adalah dengan memasukkan barang haram tersebut di tumpukan rak telur yang pada bagian tengahnya sudah dilubangi, namun berhasil kami bongkar," ungkap Dir Narkoba Polda Sulbar.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Khusus, Kombes. Pol. Afrizal juga membeberkan prestasi anggotanya yang berhasil membongkar praktek penimbunan Bahan bakar bersubsidi jenis solar.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial “FAP” (31) dengan barang bukti berupa 157 buah jerigen 7 buah drum berisi BBM Subsidi jenis Solar, 61 buah jerigen kosong, 1 buah drum kosong dan 1 unit mobil pick up merk Isuzu traga.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Kalukku dengan menggunakan jerigen kemudian disimpan ditempat penampungan yang selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga semula.
“Kami akan memanggil pihak SPBU untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dan tidak menutup kemungkinan Manager SPBU akan kami jadikan tersangka bila terbukti melakukan kerja sama dengan pelaku," tutup Kombes. Pol. Afrizal.