Tribratanews.tribratanews.com - Lampung. Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap 4 orang tersangka sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2022 lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pembuatan SIM palsu.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya para pelaku yang menawarkan pembuatan SIM. Kemudian dari informasi itu, kami melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dan berhasil menangkap Firman di wilayah Kedaton pada 1 Maret 2024 lalu," ujarnya, dilansir dari Detik, Senin (18/3/24).
Baca Juga: Kapolda Maluku Laksanakan Buka Puasa Bersama Siswa SPN Polda Maluku
Dari penangkapan Firman, polisi kembali berhasil menangkap Doni Pasaribu di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur.
"Di hari yang sama kami kembangkan dan berhasil menangkap Doni di Jalan Gajah Mada. Kemudian keduanya kami bawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Keesokan harinya, setelah mendapatkan sejumlah informasi dari Doni dan Firman, polisi kembali bergerak dan mendapatkan dua tersangka lainnya.
"Kami kembangkan kembali kasus ini setelah kedua tersangka sebelumnya diperiksa, dan keesokan harinya kami menangkap Muhammad Arif dan Abdullah Azam di salah satu usaha percetakan di Bandar Lampung," jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan dari keterangan para tersangka, keempatnya memiliki peran yang berbeda setiap melakukan aksinya.
"Peran mereka ini beda-beda, untuk Firman berperan sebagai pencari orang yang ingin membuat SIM, sementara Doni berperan sebagai editor dan Arif serta Abdullah ini perannya yang mencetak SIM palsu ini," jelasnya.
Kasatreskrim mengatakan untuk pembuatan SIM ini mereka mematok harga Rp 450 ribu hingga Rp 650 ribu.
"Bervariasi mulai Rp 450 ribu hingga Rp 650 ribu, jadi semua harga itu tergantung SIM apa yang Ingin dibuat. Mereka ini telah beraksi sejak dua tahun lalu, tepatnya di tahun 2022," jelasnya.
Pihak kepolisian juga berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa 1 laptop, 1 HP, 1 LCD monitor, 1 unit CPU, 1 printer, 1 keyboard, 1 alat press, 1 laminating, 1 bundel kertas pvc sisa pakai dan 11 SIM palsu hasil cetak telah diamankan.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun.
(fa/pr/nm)