Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana ITE ke jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus ini, tersangka adalah Palti Hutabarat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari ini, 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Provinsi Sumatera Utara,” jelas Kabag Penum Kombes. Pol. Erdi Ardi Chaniago, Selasa (19/3/24).
Menurut Kabag Penum, berkas perkara sendiri telah dinyatakan lengkap pada 16 Maret 2024.
Baca Juga: Polisi: Sekeluarga Jatuh dari Apartemen di Jakut Disebut Introvert
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Dan/Atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; Dan/Atau Pasal 14 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tersangka Palti Hutabarat merupakan pemilik akun X yang menyebarkan berita bohong terkait kecurangan pemilu. Ia menyebarkan rekaman suara yang dalam narasi unggahannya disebut adalah pejabat ASN di Batu Bara.
(ay/hn/nm)