Tribratanews.tribratanews.com - Serang. Personel Satresnarkoba Polres Serang Berhasil menangkap pelaku pengedar obat keras asal Desa Sukarame, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Pelaku berinisial AN (32) berhasil ditangkap di kediamannya berserta barang bukuti berupah atusan butir obat keras.
“Pelaku kami amankan di rumahnya saat sedang menonton televisi,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, Senin (15/1/24).
AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan pengedar terhadap pelaku tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya pelaku tersebut dan sudah dicurigai kerap berbisnis narkoba.
Baca Juga: Kapolres Sekadau Ajak Jemaat Bersatu Wujudkan Pemilu Damai
“Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 21.00 WIB pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolres Serang
Kapolres Serang mengungkapkan bahwa, saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 18 kaplet pil tramadol yang disembunyikan pada lipatan baju dalam lemari pakaian.
Setelah melakukan penyelidikan Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP M Ikhsan mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sudah hampir setahun dijalankan oleh pelaku dengan motif elaku mengedarkan obat keras tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Akibat dari perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(pt/pr/nm)