Tribratanews.tribratanews.com – Boyolali. Polres Boyolali berhasil meringkus kasus perjudian jenis dadu di salah satu rumah yang beralamatkan di Dk. Tegalsari Rt. 01/Rw 01, Ds. Tegalsari, Kec. Karanggede, Kab. Boyolali. Ironisnya rumah yang dijadikan tempat bermain judi tersebut milik Kepala Desa setempat Sdr, MY. pada waktu di gerebek sdr. MY juga ikut bermain judi.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa, Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu di Ds. Tegalsari, Kec. Karanggede, Kab. Boyolali yang di pimpin oleh Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H. berhasil mengungkapkan kasus judi jenis dadu. Selasa (30/1/24).
“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menc urigai aktivitas perjudian di rumah tersebut,” ungkap AKBP Petrus P. Silalahi.
Baca Juga: Kapolda Jatim Ajak Masyarakat Gelorakan Pemilu 2024 Damai, Aman dan Kondusif
AKBP Petrus P. Silalahi mengatakan bahwa informasi yang diterima daro masyarakat, langsung ditindaklanjuti oleh Iptu Joko Purwadi, dan anggotanya langsung melakukan penggrebekan dan hasilnya sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Iptu Joko Purwadi mengungkapkan dari penggrebekan yang dilakukan, Personilnya mengamankan sembilan tersangka yang diamankan yaitu HW (49) berperan sebagai Bandar, TM (34) berperan sebagai Kasir, WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59), NG (50) berperan sebagai pemasang, sedangkan MY (60) berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.
Kasatreskrim Polres Boyolali menyampaikan bahwa Barang bukti yang diamankan di antaranya Uang Tunai dengan berbagaimacam pecahan senilai Rp. 3.280.000,-, tiga belas mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu.
Pada akhir kesempatan Iptu Joko Purwadi mengatakan bahwa tersangka judi dadu dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
(pt/pr/nm)