Polisi Turunkan Tim Labfor Ungkap Kasus Illegal Tapping Penyebab Kebakaran Pipa BBM Pertamina

19 November 2023 - 17:00 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Untuk mengungkap kasus Ilegal Tapping yang menyebabkan kebakaran pipa BBM milik Pertamina di Jalan P Halmahera, Lingkungan 10, Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan, Polda Sumatera Utara menurunkan Tim Laboratorium Forensik.

Diketahui pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Labfor Polda Sumut Kombes. Pol. Teguh Yuswardy, S.I.K., M.H., yang menjelaskan bahwa hasil analisa adanya bahan bakar minyak di permukaan air sungai serta gelembung-gelembung udara yang datang dari dasar sungai akibat kebocoran pipa penyaluran bbm jenis premium. Kemudian ketika uap BBM telah terbentuk di permukaan dalam konsentrasi skala terdetonasi (detonation range) maka terpicu hingga menyebabkan kebakaran pada rumah-rumah di sekitarnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Polres Tebing Tinggi Gelar Cooling System

“Untuk kepastian penyebab kebocoran pipa BBM milik Pertamina itu diperlukan tindak lanjut pemeriksaan setelah dilaksanakan penyekatan daerah sekitar kebocoran dari air sungai dan lumpur yang menutupi pipa,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.H., S.I.K., Sabtu (18/11/23).

Ia mengungkapkan, pada pemeriksaan awal telah diambil sampel air bercampur BBM yang hasil pemeriksaan di laboratorium ditemukan BBM yang tercampur air sungai berjenis premium.

“Jadi penyebab kebakaran di Belawan itu diduga tersulutnya uap BBM jenis pertalite,” ungkap mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku pencurian BBM jenis Premium/Pertalite milik Pertamina berinisial AS, BS dan BN di daerah Kabupaten Deliserdang. Yang mana akibat pencurian BBM dari pipa Pertamina itu menyebabkan kebakaran terhadap rumah-rumah warga. Beruntung dalam musibah kebakaran itu tidak ada menimbulkan korban jiwa.

Terkait kasus tersebut ketiga terangka dijerat Pasal 363 jo 53 dan Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment