Polisi Tangkap Pelaku Asusila Sesama Jenis di Batam, Incar Anak Bawah Umur

8 April 2023 - 19:01 WIB
darahjuang.online.com

Tribratanews.tribratanews.com - Batam. Kepolisian berhasil seorang pemuda di Batam menangkap AR (23). Pemuda tersebut ditangkap karena melakukan tindak asusila terhadap sesama jenis secara berulang kali. Korbannya pun masih anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP di Batam dan berusia 16 tahun. Pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali di tempat kosannya.

Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy S.E., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

"Korban mengeluh kesakitan di bagian dubur. Sebab, saat buang air besar korban mengeluarkan darah,” jelas Kapolsek Batu Aji itu dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (8/4/23).

Berdasarkan hal tersebut, terungkaplah kalau remaja tersebut telah jadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Pelaku pun langsung ditangkap Opsnal Polsek Batu Aji pada pekan lalu. Kini pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Mapolsek.

Kapolsek mengungkapkan bahwa pada awalnya pencabulan itu terjadi pada pertengahan Februari 2023 lalu. Pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan online.

Baca Juga:  Lupa Matikan Kompor, 40 Rumah di Kedoya Utara Terbakar

“Awalnya perkenalan melalui aplikasi. Kemudian bertukaran nomor WhatsApp, dan korban diajak pelaku ke kosannya,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan bahwa predator itu mengincar korbannya lewat aplikasi kencan online, aplikasi yang kerap digunakan kaum gay untuk mencari ‘mangsa’.

Kapolsek pun mengimbau untuk perlu adanya pengawasan dari setiap orang tua terhadap anaknya sedini mungkin.

“Kita ajak orang tua untuk selalu mengawasi anaknya, batasi penggunaan gadget. Jangan sampai merugikan keluarga sendiri,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Dengan Ancaman Penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara, atau denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment