Tribratanews.tribratanews.com - Barong Tongkok. Erika Siluq, satu dari 13 tersangka dalam kasus penutupan tambang batu bara yang dikelola PT Energi Batu Hitam di Kampung Dingin, Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, tidak dapat memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan karena sedang sakit.
"Pengacara yang bersangkutan membalas surat panggilan kami, bahwa yang bersangkutan tidak bisa menghadiri panggilan tersebut karena sakit," jelas Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyawan, seperti dilansir Antaranews, Jumat (7/4/23).
Selain Erika, semua tersangka lain ditahan di Markas Polres Kutai Barat di Barong Tongkok, lebih kurang berjarak 550 kilometer barat laut dari Balikpapan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba di Bekasi
Oleh karena itu, lanjut Kapolres, penyidik bertanya lebih jauh tentang kondisi Erika, seperti apa sakitnya, apakah dirawat di rumah sakit, dan kapan kiranya bisa memenuhi panggilan penyidik. Namun demikian, sementara belum ada jawaban untuk pertanyaan tersebut, sesuai prosedur, apabila diperlukan, akan ada panggilan kedua, dan mungkin juga ketiga. Bahkan, juga bila diperlukan, penyidik akan membawa dokter independen untuk memeriksa kondisi Erika. Rekomendasi dari dokter akan menentukan langkah selanjutnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihak Erika Siluq juga sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk ke-12 orang tersangka lainnya. Namun, karena tidak ada jaminan bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak berbuat kembali, maka permohonan penangguhan itu ditolak. "Kecuali ada yang bisa menjamin bahwa para tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," tutupnya.
(fa/pr/um)