Tribratanews.tribratanews.com - Serang. Polisi berhasil mengamankan otak aksi begal dengan modus Debt Collector berinisial HA (28) di Serang, Banten. HA yang merupakan eks pegawai leasing diringkus bersama tiga rekannya setelah berhasil menggasak 20 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang dalam kurun waktu 1 bulan. Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, S.H., S.I.K,, menjelaskan bahwa Pelaku bersama tiga rekannya yaitu SM (32), RS (28) dan DA (40) merupakan begal bermodus debt collector.
"HA ini merupakan mantan pegawai leasing, jadi tau bagaimana cara tarik motor," jelas Kapolres Serang dilansir dari era, Rabu (10/5/23).
Baca Juga: Lemkapi: Kepercayaan Publik terhadap Polri Terus Membaik
Kapolres mengungkapkan bahwa keempat pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Serang di beberapa tempat wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan penangkapan keempat komplotan begal modus debt collector itu, kepolisian berhasil mengamankan dua penadah kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres pun menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat," tutup Kapolres.
(my/hn/pr/um)