Polisi Tangkap 3 Debt Collector dan Tetapkan 4 DPO terkait Kasus Mobil Clara Shinta

23 February 2023 - 18:05 WIB
Dokumentasi Polda Metro Jaya

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka debt collector yang terlibat dalam penarikan mobil selebgram Clara Shinta. Empat orang juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron dalam kasus tersebut.

"Pada awalnya petugas mendapatkan informasi terkait kejadian viral di media sosial tiktok, selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan tentang kebenarannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada Kamis (23/2/2023).

Berawal dari kasus tersebut, dilakukan penetapan terhadap tiga tersangka dan empat DPO. Adapun tiga tersangka yang ditangkap yakni Andre William Pasalbessy (27 tahun), Lesly Wattimena (35 Tahun), dan Xaverius Rahamav (26 tahun). 

Baca juga : Kabur ke Ambon, Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Debt Collector Bergaya Preman

Sedangkan empat orang DPO yang yakni Erick Johnson Saputra, Brian Fladkmer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Sejauh ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video pada saat kejadian, satu unit handphone merk VIVO warna abu-abu, satu unit unit handphone merk Iphone XR warna putih, satu buah BPKB Mobil Alphard 2.5, kunci Alphard, satu bundle dokumen faktur pembelian mobil, dan satu bundle bukti setoran penebusan mobil Toyota Alphard 2.5 G.

Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, tindak pidana yang disangkakan yakni pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan.

"Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP," ujar Kombes Trunoyudho.

Kasus ini bermula ketika para pelaku yang berjumlah 30 orang mengaku dari tim debt collector PT Nusa Surya Ciptadana menarik mobil milik selebgram Clara lantaran diduga menunggak pembayaran cicilan. Namun, penarikan dilakukan dengan menggunakan kekerasan terhadap korban dan mengambil kendaraan secara paksa.

(ndt/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment