Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi bergerak cepat menangkap tiga debt collector yang berada dalam video viral selebgram Clara Shinta dan membentak anggota Bhabinkamtibmas Iptu Evin.
“Ya ada yang sudah kita amankan. Salah satu pelaku kita kejar hingga ke kampung halamannya di Saparua Ambon pada Rabu 22 Februari 2023 malam, akan segera kita rilis kepada teman-teman media,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Rabu (22/2/23).
Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan respon atas perintah tegas Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., untuk memberantas bibit premanisme dan tidak boleh ada kelompok yang bisa bergerak di atas hukum.
Baca juga : Kapolda Jatim Tinjau Lokasi Ledakan Petasan di Blitar
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta. Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” ungkap Dirreskrimum.
Dirreskrimum mengimbau kepada perorangan yang tergabung dalam kelompok untuk menghentikan aksi premanismenya dan tidak dibenarkan debt collector melakukan perampasan kendaraan di jalan, karena penarikan kendaraan sudah diatur dalam UU Fidusia. Debt Collector dilarang melakukan aksi main cegat, sikat hingga merampas kendaraan tanpa mekanisme yang berlaku.
(bg/hn/pr/um)