Polisi Tangkap 28 Bandit di Bekasi Selama Oktober 2023

2 November 2023 - 22:30 WIB
Foto: beritaindonesianews

Tribratanews.tribratanews.com - Bekasi. Kepolisian berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana selama Oktober 2023 di wilayah Bekasi. Dari 13 kasus tersebut, sebanyak 28 tersangka berhasil ditangkap. Para tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi. Wakapolres Metro Bekasi, AKBP. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan, curat, curas atau begal, dan curanmor.

"Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama unit reskrim polsek jajaran di lingkungan Polres Metro Bekasi selama bulan Oktober 2023, kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana," jelas Wakapolres, Kamis (2/11/23).

Wakapolres mengungkapkan bahwa ada 28 tersangka yang diamankan dari 13 kasus ini.

Ia pun menjelaskan secara umum modus dan motif pelaku begal, curat, serta curanmor yang ditangkap.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap 4 Orang Terkait Penembakan Pria di Bekasi

"Yang pertama kasus curas, kemudian kasus curat, curanmor, dan kasus pembunuhan. Kasus curas, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mengancam menggunakan sajam dan tidak segan-segan melukai korbannya. Dan sepeda motor korban dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga," jelasnya.

Pada kasus curat, umumnya modus pelaku mencungkil atau merusak pintu dan jendela rumah atau kendaraan untuk mengambil barang milik korban. Barang curian pun dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor dalam keadaan terkunci yang terparkir di TKP dengan cara merusak kunci atau menggunakan kunci leter T. Sepeda motor korban dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga," tutupnya.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment