Tribratanews.tribratanews.com - Karawang. Polres Karawang, Polda Jawa Barat berhasil menangkap 21 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba dalam operasi yang digelar selama Oktober 2023.
"Dalam operasi yang digelar selama Oktober, kami menangkap 21 orang yang merupakan pengedar narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu," ujar Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin, dilansir dari Antaranews, Rabu (1/11/23).
Baca Juga: Polri Gencar Berantas Pelat Nomor Palsu, TNKB Hanya Boleh Dibuat di SAMSAT
Kasatnarkoba Polres Karawang, mengatakan sebanyak 21 orang yang ditangkap itu merupakan pengungkapan dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba, terdiri atas 12 kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dan enam kasus peredaran obat terlarang.
"Para pelaku yang ditangkap itu merupakan pengedar yang biasa beraksi di sejumlah wilayah Karawang," ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 209,41 gram, ganja 591,08 gram, dan 23.489 butir pil hexymer dan tramadol.
(fa/pr/nm)