www.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri kembali menerima pelimpahan dugaan tindak pidana pemilu. Saat ini, terdapat 18 tindak pidana pemilu yang dalam proses penyidikan.
“18 dalam tahap sidik, dua SP3 (dihentikan), dan enam sudah tahap II (dilimpahkan ke Kejaksaan),” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Rabu (24/1/24).
Baca Juga: Polres Karangasem Lakukan Pengamanam dan Pengecekan Gudang Logistik KPU Dalam Rangka Pengaman dan Penjagaan
Menurut Direktur, terdapat tujuh orang yang sudah disidangkan. Enam dilakukan penahanan dan satu dinyatakan bebas di tingkat pengadilan tinggi.
Terkait dengan jenis perkaranya, Direktur menyatakan politik uang dan pemalsuan menjadi yang paling banyak, yakni masing-masing delapan perkara.
“Membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan peserta pemilu 2 kasus, berkampanye di tempat ibadah/pendidikan 1 kasus, pihak yang dilarang sebagai pelaksana kampanye 1 kasus, kampanye dengan melibatkan pihak yang dilarang 2 kasus, perusakan APK 3 kasus, dan mengacau atau menghalangi atau mengganggu kampanye 1 kasus,” jelasnya.
(ay/hn/nm)