Polisi Serahkan Buron Interpol ke Australia Sesuai Permintaan Kanada

9 June 2023 - 15:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Denpasar. Penyerahan warga negara Kanada bernama Stephane Gagnon yang menjadi buron interpol kepada Australia merupakan permintaan dari Interpol Kanada karena Indonesia dan Kanada tidak memiliki perjanjian kerja sama ekstradisi. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. di Denpasar.

"Kegiatan pengeluaran tahanan warga negara Kanada yang sudah 20 hari (ditahan) menuju ke bandara untuk dilakukan overhanding ke Imigrasi. Nanti dari pihak Imigrasi akan koordinasi dengan Interpol Australia untuk dibawa ke Interpol Kanada karena kita tidak ada hubungan kerja sama dengan Kanada terkait ekstradisi, jadi melalui Australia," jelas Kabid Humas dilansir dari laman antaranews, Kamis (8/6/23).

Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan SG akan dikawal oleh dua personel dari Divisi Hubungan Internasional Polri dan satu orang personel Polda Bali untuk sampai ke Australia. Setelah subjek red notice diserahkan kepada Interpol Australia, barulah setelah itu Interpol Australia menyerahkannya kepada Interpol Kanada.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Jamaah Calon Haji, Kapolda Sulsel Kunjungi Asrama Haji Sudiang

Namun, sebelum proses penyerahan kepada imigrasi, SG menolak untuk dikeluarkan dari tahanan Polda Bali karena merasa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku mengingat kuasa hukumnya sudah melayangkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan laporan dugaan pemerasan oleh anggota Polri.

"Yang bersangkutan (keberatan) tentang kegiatan di Imigrasi karena di sini diekstradisi, kenapa dideportasi, padahal itu suatu sistem saja. Tapi, setelah kita sarankan, sudah kegiatan pendataan di Imigrasi itu di bandara, kita melakukan pengeluaran tahanan dengan sistem ekstradisi," ungkap Kabid Humas.

Kabid Humas juga menjelaskan proses ekstradisi terhadap SG berdasarkan permintaan dari Pemerintah Kanada dan dipastikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Namun demikian, langkah yang diajukan oleh kuasa hukum SG dengan mengajukan praperadilan tetap berjalan, termasuk laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi dari Mabes Polri.

"Itu masih proses, tetap proses. Tidak ada masalah, semuanya yang dilaporkan terkait pemerasan, praperadilan yang diajukan pengacaranya juga sementara proses. Nanti tinggal tunggu dari pengadilan terkait hal itu," tutup Kabid Humas.

(bg/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment