Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Produksi dan peredaran puluhan ribu botol oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur berhasil diungkap Dittipidter Bareskrim Polri. Sebanyak 5 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH, AK, FN yang berperan sebagai pemilik usaha, serta AL alias Tom dan AW alias Jerry yang berperan di bagian operasional.
“Produksi oli palsu tersebut telah berjalan 3 tahun. Kalau kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Drs. Hersadwi Rusdiyono, S.H., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Kamis (8/6/23).
Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan bahwa selama produksi dan operasional berlangsung, para pelaku mendapatkan omzet miliaran rupiah per bulannya dari tiga gudang yang dijadikan pabrik.
Baca Juga: Divisi Humas Polri Mengadakan Audiensi dengan Net TV, Bahas Program Hari Bhayangkara ke-77
“Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu (omzetnya) Rp 6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar perbulan omzetnya,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri.
Dirtipidter menambahkan para tersangka dalam kasus tersebut memproduksi ribuan botol oli palsu dalam sehari untuk diedarkan ke seluruh Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah pasal diantaranya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selanjutnya Pasalnya dikenakan Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar
(bg/hn/um)