Polisi Sebut Kasus Penggelapan Mobil Rental Tempuh Jalan Damai di Lampung

7 July 2024 - 16:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Bandarlampung. Polda Lampung menyatakan jalan damai diambil oleh anggota legislatif Kota Bandarlampung berinisial NA yang ditangkap polisi karena kasus penggelapan mobil rental dengan korban.

"Jalan damai telah diambil dalam perkara ini. Jadi baik korban maupun pelaku mencapai kesepakatan untuk berdamai," uar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., dilansir dari laman Antaranews, Sabtu, (6/7/24).

Ia mengungkapkan bahwa polisi akhirnya melaksanakan keadilan restoratif, kepada anggota legislatif Kota Bandarlampung bernama Nisfu Apriana, karena bersedia mengganti seluruh kerugian yang disebabkan atas kasus tersebut.

"Pihak keluarga Nisfu Apriana siap membayar uang ganti rugi seperti apa yang diminta oleh korban sebesar Rp40 juta. Jadi Semua pihak telah sepakat berdamai, dan korban sudah mencabut laporannya," jelasnya.

Baca Juga: Polisi dan Bawaslu Tingkatkan Sinergitas Kawal Pengamanan Pilkada di Kalsel

Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa Nisfu Apriana ditangkap pihak kepolisian Polsek Tanjung Karang Timur karena menggelapkan mobil rental.

"Jadi pada Minggu (23/6) sekira pukul 21.00 WIB pelaku NA datang ke kediaman korban di wilayah Kedamaian, dan menyewa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1055 YH dengan durasi waktu 4 hari dan biaya Rp350 ribu, per hari," jelasnya.

Selanjutnya ia menyebutkan usai menyewa mobil tersebut, pelaku menggadaikan mobil tersebut seharga Rp35 juta ke seseorang berinisial P yang hingga kini masih diburu pihak kepolisian.

"Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan, korban bernama Suharto pun membuat laporan ke pihak kepolisian dan Nisfu Apriana pun diamankan Polsek Tanjung Karang Timur," jelasnya.

Diakhir kesempatan ia juga mengungkapkan bahwa anggota legislatif kota Bandarlampung itu menggadaikan mobil rental untuk membayar utang.

"Dari keterangan pelaku ini, dia (NA) menggadaikan mobil tersebut untuk membayar utang-utangnya," jelasnya.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment