Polda Aceh: Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sudah Sesuai Prosedur

7 July 2024 - 00:09 WIB
polda aceh

Tribratanews.tribratanews.com - Banda Aceh. Penindakan tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie telah dilakukan sesuai prosedur, di mana ekskavator yang diamankan beroperasi di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pejabat berwenang.

Titik koordinat lokasi penindakan tersebut adalah, N 05°22'55.93" E 95°54'06.71". Berdasarkan hasil pengecekan ke DPMPSTP dan Dinas ESDM Provinsi Aceh, kegiatan pertambangan itu tidak memiliki IUP. Lokasi pengerukan juga di luar IUP CV Salam Mulia.

"Perlu kami luruskan, bahwa penindakan terhadap tambang ilegal di Grong-Grong itu sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku. Memang, di dekat lokasi penindakan ada lokasi yang memiliki IUP atas nama CV Salam Mulia, tetapi penindakan yang kami lakukan itu 45 meter di luar IUP tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi. Jumat (5/6/24)

Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh menegaskan, pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa IUP CV Salam Mulia itu ilegal. Namun, lebih ke penindakan yang dilakukan, karena ada aktivitas tambang di luar IUP, bahkan hingga 45 meter. Secara hukum itu ilegal.

Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh meminta semua pihak mendukung penegakan hukum yang telah dilakukan Polda Aceh terhadap tambang ilegal, serta jangan mem-framing seolah Polda Aceh dengan DPMPTSP tidak sejalan terkait IUP. Bila kegiatan tambang beroperasi di luar IUP, tentu sudah masuk kategori ilegal dan tetap akan ditindak.

AKBP Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

"Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah," ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.Senin (24/6/24)

Penindakan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit ekskavator yang sedang melakukan aktifitas tambang di lokasi.

"Selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan satu unit ekskavator dan seorang pengelola, petugas juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan itu" tutupnya.

(mz/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment