Tribratnaews.tribratanews.com - Muara Enim. Kepolisian saat ini telah berhasil telah menahan Yunita, salah satu dari tiga pemilik dan pemodal tambang ilegal batu bara di Muara Enim, Sumatera Selatan, dari total 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini juga masih memburu dua pemilik dan pemodal lainnya, inisial M dan E. Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pembongkaran di tiga lokasi penambangan ilegal di dua desa di Kecamatan Tanjung Agung tersebut, E dan M berhasil melarikan diri.
"Dua orang ini merupakan pemilik sekaligus pemodal, mereka sudah kita tetapkan DPO," jelas Kapolres, Rabu (1/11/23).
Kapolres juga mengungkapkan bahwa E dan M ini memang 'licin' dalam melakukan bisnis ilegal tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, E merupakan pemain lama dalam industri tambang batu bara ilegal. Bahkan E pun selalu membawa senpi ilegal ke mana-mana.
Baca Juga: Polisi Berhasil Sita Kurang Lebih 10 Kg Narkotika di Banjarmasin
"Iya, mereka ini licin. Nah, si E pemain PETI yang sudah lama. E ini juga disinyalir punya senpi," jelasnya lebih lanjut.
Kapolres juga menegaskan bahwa E bukanlah merupakan oknum aparat, melainkan warga sipil biasa. Kapolres pun menegaskan bahwa pihaknya tak pandang bulu dan akan menindak tegas jika E maupun M tidak kooperatif saat ditangkap.
"E bukan oknum aparat, orang sipil. Yang jelas kita tak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan," tegasnya.
(my/pr/nm)