Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 10.139,51 gram atau kurang lebih 10 Kg narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap di Banjarmasin-Kalsel.
"Tersangka berinisial HR (27) ditangkap pada Selasa di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Kelana Jaya, dilansir dari antaranews, Selasa (24/10/23).
Tindak pidana peredaran narkoba itu terungkap setelah tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Meilki Bharata, menerima informasi dari masyarakat akan adanya rencana transaksi penjualan sabu-sabu.
Akhirnya, petugas melakukan penyelidikan dan memantau situasi di sekitar lokasi yang disinyalir akan terjadi pertemuan antara pengedar dan pembelinya.
Baca Juga: Kapolda Lampung Tinjau Pilkades Serentak di Lampung Timur
Setelah petugas melihat gerak gerik mencurigakan seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang diketahui adalah terlapor, maka petugas langsung melakukan penyergapan.
Hasilnya, ditemukan pada tas ransel yang dibawa tersangka lima paket besar serbuk kristal sabu-sabu dengan berat kotor 5.190 gram dan 50 paket lainnya seberat 4.949,51 gram dalam tas belanja yang disimpan di bagian depan sepeda motornya.
Pengakuan tersangka kepada petugas, narkoba didapat dari seseorang berinisial HL yang kini dan terus dilakukan pengejaran oleh petugas.
"Jaringan bandar yang mengendalikan tersangka masih kami telusuri," tambahnya.
Atas perbuatannya terlibat jaringan pengedar narkoba, tersangka warga Banjarmasin ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ek/pr/nm)