Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Satuan Dirresnarkoba Polda Sumut melimpahkan perkara seorang kakek tersangka penjual narkotika jenis sabu seberat 20 kg jaringan Sumut-Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
Diketahui, tersangka pengedar narkoba itu yakni MY (55) warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kota Lhokseumawe.
"Berkas perkara tahap II atas nama tersangka MY alias Akob telah diserahkan pada Kamis (4/5) ke JPU," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., Selasa, (9/5/23).
Kombes. Pol. Hadi Wahyudi menyebutkan penyerahan tersangka ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Kronologi Mayat Mutilasi dan Dicor di Semarang
Sebelumnya, penangkapan terhadap tersangka MY pada tanggal 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.
"Dari informasi personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Akob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe," ujarnya, seperti dilansir dari Antaranews, Selasa (9/5/23).
Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengatakan setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 kg
Ia menambahkan dari keterangan tersangka MY dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe.
(fa/pr/um)