Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kepolisian Thailand, dan DEA Amerika Serikat melakukan investigasi bersama dalam rangka menyita aset-aset milik Fredy Pratama di Thailand.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menjelaskan, dengan memburu aset-aset Fredy Pratama, maka diyakini ruang geraknya menjadi terbatas. Dengan demikian, diharapkan buron tersebut menyerahkan diri.
Baca Juga: Kemenkes Targetkan Anak Peroleh 14 Jenis Imunisasi
"Mungkin setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," ungkapnya dikutip dari Antara, Jumat (9/2/24).
Untuk bisa menyita aset-aset tersebut, ujar Direktur, pihaknya menunggu hasil putusan sidang ayah Fredy Pratama, Lian Silas, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam hal ini, Lian menjalani sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka lain yang juga anggota jaringan Fredy Pratama.
“Dari putusan sidang tersebut, menjadi jalan masuk bagi Polri untuk melakukan investigasi bersama (joint investigation) dengan kepolisian Thailand dalam rangka memburu aset-aset Fredy Pratama di negeri gajah putih tersebut,” jelasnya.
(ay/pr/nm)