www.tribratanews.com - Soreang. Kepolisian Resor Kota Bandung melalui Satuan Reskrim berhasil menangkap seorang wanita yang berperan sebagai brand ambasador dan dua orang admin judi online di Kiaroke, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo,S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penangkapan yang dilakukan pada Senin (14/8) lalu ini, adalah juga sebagai langkah pencegahan berbagai kejahatan lainnya.
"Kita buatkan LP pada Selasa, 15 Agustus 2023. Operasi ini, karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online. Jadi ikut judi online uangnya habis, akhirnya merampok, akhirnya mencuri," ujar Kapolresta, seperti yang dilansir Antaranews, Rabu (16/8/23).
Baca Juga: Memeriahkan HUT RI KE-78 Kapolda Maluku Ikut Lomba Masak Bersama Forkopimda
Selanjutnya ia menerangkan setelah dilakukan penyelidikan secara intens, kata Kusworo, pelaku yang merupakan brand ambasador menggunakan akun media sosial instagramnya dengan cara menari-nari dan menggunakan pakaian tak senonoh dengan logo judi online.
"Dengan logo alexistogel, kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, dimana bisa di akses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian secara online. Yang bersangkutan sudah satu tahun beroperasi, sedangkan untuk yang brand ambasador itu digaji per bulan," ujarnya.
Dalam keterangannya ia mengimbau kepada para warga masyarakat untuk tidak terbuai dengan perjudian online.
"Karena ini semua rekayasa, dan akan ada ikutan pidana lainnya dengan adanya kita main di judi online ini," ujarnya.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa imbauan itu juga ditujukan pada pelaku atau pekerja di situs judi online, di mana ada sanksi hukum yang diatur atas mereka.
"Dan bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambasador atau jadi admin atau lainnya, ini jangan lagi melakukan, karena ada ancaman hukumannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku MAG (20), OR (34) dan SN (28) dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.
(fa/hn/nm)