Polisi Berhasil Menyita Miras dan Rokok Ilegal Dari Malaysia

29 November 2023 - 14:30 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Pontianak. Polres Bengkayang, berhasil menangkap pelaku beserta menyita barang bukti berupa minuman keras dan rokok ilegal dari negara Malaysia.

“Dalam kasus ini, ada dua pelaku ditangkap beserta barang buktinya disita, ada 380 slop yang berisikan 3.800 bungkus rokok dan 91 botol serta 144 kaleng minuman keras yang berasal dari negara Malaysia,” ujar Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, dilansir dari Antaranews, Selasa (28/11/23).

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang (22/11/2023) itu telah dilakukan penangkapan dua pelaku berinisial HL dan FH yang kedapatan membawa sejumlah minuman keras dan rokok tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan mengendarai mobil.

Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Pria Terkait Kasus Viralnya Video Permintaan Agar Israel Bom Muslim di Palestina

“Modus dari tersangka tersebut membeli barang-barang tersebut dari perbatasan dan berencana menjual kembali dengan cara diecer ke warung-warung tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak terkait,” ujarnya.

Sebagai wujud keseriusan kepolisian bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan/perlindungan konsumen/pangan dalam bentuk minuman beralkohol dan cukai yang berasal dari negara Malaysia, Polres Bengkayang melimpahkan berkas perkara kepada pihak Bea Cukai Jagoi Babang.

Pihaknya berharap dengan adanya pengungkapan ini dapat menjaga suasana kondusif dan menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkayang

“Kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang segera lapor kepada pihak Kepolisian terdekat apabila menemui, melihat dan mendengar adanya dugaan tindak pidana apapun bentuknya karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment