Polisi Ringkus 7 Pelaku Penambangan Emas Ilegal Pakai Alat Berat di Pasaman Barat

29 November 2023 - 14:45 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Sumbar. Polres Pasaman Barat, Polda Sumatra Barat berhasil menangkap tujuh orang pelaku penambangan emas tanpa izin di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, mengatakan pelaku tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas di dalam perkebunan di daerah itu.

"Kita menindak tegas pelaku penambangan emas tanpa izin ini. Jika dibiarkan maka ekosistem alam dan lingkungan sekitar akan rusak dan tidak terjaga kelestariannya," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Selasa (28/11/23).

Baca Juga: Polda Lampung Berhasil Menyita Paket Narkoba Senilai Rp196,38 Miliar

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa tujuh orang pelaku yang ditangkap itu adalah masing-masing inisial AH (34), MA (47), S (40), NA (37), IUM (33), RS (39) dan RS (16).

"Pelaku yang diamankan ini bertugas sebagai operator alat berat dan anggota box. Salah satu diantaranya anak di bawah umur," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis ekskavator merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga unit alat dulang emas, satu unit selang pipa air dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.

Kapolres bersama sejumlah pejabat utama Polres juga langsung turun ke lokasi penangkapan untuk mengecek kembali kondisi lapangan setelah ditangkapnya tujuh orang pelaku itu. Hingga sore ini situasi masih dalam keadaan kondusif

Ia menegaskan bahwa hal ini sebagai bukti komitmen Polres Pasaman Barat dan jajaran dalam memberantas illegal mining atau penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

"Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap siapa yang berada dibelakang kegiatan itu," tegasnya.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment