Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja di Pondok Jaya Kota Depok

27 January 2022 - 12:29 WIB
www.tribratanews.com - Depok. Polres Depok mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan berat 17 Kg yang dibawa oleh seorang kurir berinisial S di Kampung Utan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Hal demikian disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Depok.

"Polri berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika. Narkotika ini sudah dikategorikan pemerintah sebagai kejahatan yang membahayakan dan extra ordinary crime," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya

Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan bahwa modus pelaku mengedarkan ganja dengan sistem tempel.

"Pelaku gunakan sistem tempel, diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya," tegas Perwira Menengah Polda Metro Jaya

Kemudian, petugas kepolisian mengidentifikasi ada dua orang atasan S yang mengendalikan peredaran narkotika, yakni berinisial A dan B. Mereka saat ini masih buron.

"Ada orang di atasnya lagi yang mengendalikan peredaran dan saat ini masih dalam pengejaran polisi," tutur lulusan Akabri tahun 1995.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment