Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Ringkus Delapan Pelaku Pembakaran Mobil Dinas KPLP Dalam Kurun Waktu Empat Hari

26 January 2022 - 10:38 WIB
www.tribratanews.com - Pekanbaru. Aparat Kepolisian dari Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, berhasil meringkus 8 orang pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP) dalam waktu 4 hari, Lapas Kelas II Pekanbaru.


Peringkusan 8 orang pelaku pembakaran itu, dilakukan Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama Tim Polresta Pekanbaru dan Kemenkumham Riau di beberapa TKP di Pekanbaru.


Disaat menggelar konferensi pers, Kapolda Riau Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan itu dilakukan pada hari Senin (24/1/22), 4 hari setelah pembakaran yang terjadi pada hari Kamis (20/1/22).


“Sejak kejadian hari Kamis, Saya kasih waktu 1 minggu kepada Direktur Krimum Kombes Teddy untuk ungkap kasus ini. Hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah ditangkap 8 tersangka,” jelas Kapolda Riau, Selasa (25/1/2022).


Kapolda Riau menguraikan, 8 pelaku itu berinisial BH yang mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Gobah, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH.


Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.


“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum,” tutup Kapolda Riau.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment