Tribratanews.tribratanews.com - Bukittinggi. Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram.
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar di Bukittinggi bahkan di Sumbar, dengan prakiraan nilai barang bukti sebanyak 62 miliar rupiah.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam jumpa persnya mengatakan, penangkapan berlangsung sejak 14 Mei 2022 silam.
“Kita amankan 8 pria sebagai tersangka dengan total barang bukti seberat 41,4 kilogram”, terang Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra , Sabtu (21/05/22).
Ke 8 tersangka adalah AH (24) DF (20) RP(27), IS (37), AR (34), MF (25), AB (29) dan NF (39).
Para tersangka berasal dari wilayah Bukittinggi – Agam dan ditangkap di sejumlah TKP di kedua wilayah itu.
“Jika dikonversi harganya bisa lebih dari 62 miliar rupiah, ” tutur Jenderal Bintang Dua.
Kapolda sangat mengapresiasi penangkapan ini karena ratusan ribu jiwa bisa terselamatkan dari dampak buruk peredaran narkoba.
“Berdasarkan data yang kita himpun, pengungkapan ini adalah capaian terbesar sepanjang sejarah Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar sebab sebelumnya hanya 7 kilogram di Payakumbuh, ” jelas lupus an Akabri tahun 1993.
Mantan Sahlijemen Kapolri tersebut masih mengembangkan kasus dan tak tertutup kemungkinan ini adalah jaringan internasional.
“Narkotika ini akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Namun untuk dari mana datangnya masih kita selidiki, tapi bisa dari Selat Malaka. Ini akan kita kembangkan lebih jauh,” tutup Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra.