Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 238kg dan ganja sebanyak 121kg yang berasal dari empat kasus yang berbeda. "Kita bertemu dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 238 kilogram yang kita lihat ada di depan saya dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121 kilogram," jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/22).
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kasus ini diungkap bersama Direktorat Jenderal Bea-Cukai dan Polda Riau. Dalam kasus ini sebanyak 13 tersangka telah ditangkap. "Barang bukti ini merupakan hasil operasi pengungkapan narkoba yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, di mana dilakukan oleh direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Riau, dan dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini telah diamankan 13 tersangka dan telah berproses dan 13 tersangka ini dari empat kasus yang berbeda," jelasnya.
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno H Siregar mengatakan pemusnahan menggunakan alat insinerator dengan suhu tinggi dan dengan alat tersebut, narkotika jenis apa pun tak akan bisa digunakan lagi. "Di mana pemusnahan ini dengan menggunakan insinerator suhu tinggi, dan sudah terbukti bahwa ni akan habis dan tidak akan bisa lagi diproses sebagai bentuk narkotika jenis apa pun," jelasnya.
Brigjen. Pol. Krisno H Siregar menyebut pemusnahan ini sesuai dengan Undang-Undang 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjelaskan bahwa narkotika harus dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari kejaksaan negeri setempat.